Personil Polsek Banding Agung berhasil menangkap seorang mahasiswa yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah Talang Kerok, Kelurahan Banding Agung, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan pada 22 Juli 2024.

Kapolres OKU Selatan, AKBP Khalid M Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Supardi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka, Dwi Eka Saputra Bin Sarmin (28), bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di kontrakan temannya di Kelurahan Banding Agung.

"Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polsek Banding Agung segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka," kata AKP Supardi pada Jumat (20/09/2024).

Tersangka ditangkap di Desa Sipatuhu, Kecamatan Banding Agung, bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF milik korban. Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya.

AKP Supardi menjelaskan bahwa pencurian terjadi ketika korban, Deno bin Usman, memarkirkan sepeda motornya di depan kontrakan dalam keadaan terkunci. Saat korban tertidur di dalam kontrakan, sepeda motornya beserta kunci yang ada di dekatnya hilang. Pukul 04:00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu kontrakan terbuka dan motornya hilang.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 36.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banding Agung.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor, BPKB, dan STNK, telah diamankan di Mapolres OKU Selatan. Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.