Polres OKU Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial REW (37) yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan pemukiman padat penduduk di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di salah satu warung makan di Pasar Muaradua.
Menurut keterangan AKP Supardi, Kasi Humas Polres OKU Selatan, penangkapan tersebut berlangsung hanya 10 jam setelah aksi pencurian dilakukan oleh pelaku. Kejadian bermula ketika REW melihat sebuah motor yang terparkir di depan Bank BRI dengan kondisi kunci yang masih tertinggal. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
"Pada saat itu, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku melihat motor terparkir dengan kunci masih tergantung, dan langsung mencurinya," ungkap AKP Supardi. Motor yang dicuri merupakan Yamaha Mio J berwarna hitam tanpa plat nomor.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor tersebut di kediaman pelaku yang berada di kawasan Talang Pancur, Kelurahan Pasar Muaradua. Saat ini, pelaku tengah menghadapi ancaman pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Dengan kejadian ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat memarkir motor di tempat umum.
Tidak ada komentar
Posting Komentar