Polsek Simpang Martapura kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, jajaran Polsek Simpang Martapura yang dipimpin oleh Kapolsek Agus Suparwanto, S.H., bersama Kanit Reskrim, Ka SPK III, Bhabinkamtibmas, dan anggota lainnya mengadakan kegiatan mediasi sebagai bentuk penyelesaian masalah (problem solving) di wilayah mereka.

Kegiatan ini berlangsung di Polsek Simpang Martapura dengan tujuan mendamaikan dua warga yang sempat terlibat kesalahpahaman. Warga yang berseteru tersebut, Rusman Bin Mustar (55 tahun) dari Desa Karang Agung dan Fauzi Bin Zaini (60 tahun) dari Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya bersepakat untuk melakukan mediasi secara kekeluargaan.

Kejadian kesalahpahaman antara kedua pihak tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Simpang Agung. Berkat fasilitasi dari pihak Polsek, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah dengan damai, saling memaafkan, dan tidak membawa permasalahan lebih lanjut.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan peran Polri dalam menciptakan cooling system atau suasana yang menenangkan di tengah masyarakat. Melalui pendekatan yang humanis, Polsek Simpang Martapura berhasil menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dengan adanya dokumentasi yang terlampir, diharapkan upaya Polsek Simpang Martapura ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur musyawarah dan perdamaian.